Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Siapa Orang yang Diwajibkan untuk Melaksanakan Haji? Ini Penjelasannya
20 Januari 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, hukum menunaikan ibadah haji adalah fardhu ‘ain. Namun, golongan orang yang diwajibkan untuk melaksanakan haji adalah orang yang mampu saja, baik secara materi maupun fisik.
ADVERTISEMENT
Menurut Dr. Sa’di Abu Habib, secara bahasa, haji artinya menuju atau berkehendak ke sesuatu yang diagungkan. Sedangkan secara istilah, haji adalah menuju atau berkehendak ke Baitul Haram untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mengutip buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur karya H. Syaiful Alim (2018), ibadah haji dilakukan dengan perbuatan khusus, di waktu khusus, dan tempat yang khusus pula. Ibadah ini memiliki keutamaan yang mulia, yakni menjauhkan dari kekafiran dan menghapus dosa-dosa.
Sama seperti ibadah lainnya, haji juga memiliki sejumlah rukun dan syarat yang mesti dipenuhi. Apa saja? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Syarat-Syarat Haji
Syarat haji harus ditunaikan oleh jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji. Dikutip dari buku Cara Mudah Berbisnis Travel Umrah dan Haji Khusus karya Irwan Giwangkara (2018), berikut sejumlah syaratnya:
ADVERTISEMENT
1. Islam
2. Sehat akal pikiran
3. Dewasa (baligh)
4. Mampu menunaikan ibadah haji yang meliputi hal-hal berikut ini:
Rukun Haji
Rukun haji wajib ditunaikan oleh jemaah haji. Jika ditinggalkan, maka ibadah yang ditunaikan menjadi tidak sah dan ia harus membayar dam (denda). Rukun haji tersebut sebagai berikut:
1. Memakai ihram
Jemaah haji harus memakai ihram sejak dari miqat, disertai dengan niat melaksanakan ibadah haji. Bacaan niatnya adalah:
"Labbaikallahumma hajjan”
Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
“Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.”
ADVERTISEMENT
Artinya: Aku niat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.
2. Wukuf
Wukuf dilakukan dengan berdiam diri di arafah. Waktunya adalah mulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga menjelang terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Qurban).
3. Thawaf ifadhah
Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Syarat-syaratnya antara lain suci dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, memulai thawaf di garis coklat yang lurus dengan Hajar Aswad , dan dilakukan dengan berjalan maju.
4. Sa'i
Sa’i adalah berjalan dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali. Jemaah harus melakukannya setelah thawaf ifadah atau thawaf qudum.
5. Tahallul
Tahallul dilakukan dengan mencukur rambut atau memotong rambut kepala minimal 3 helai, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
6. Tertib
Tertib artinya mengerjakan secara runut mulai dari niat hingga tahalul. Dengan begitu, ibadah haji menjadi lebih afdhal dan penuh dengan keutamaan.
(MSD)