Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat EFIN Badan Usaha, Badan Usaha Cabang, dan Bendahara
3 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wajib pajak perseorangan maupun badan usaha wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN agar dapat membuat akun DJP Online. Syarat EFIN badan perlu diketahui oleh pengurus badan usaha pusat maupun pimpinan kantor cabang.
ADVERTISEMENT
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara online. EFIN digunakan sebagai alat autentikasi saat pengguna ingin mereset password atau mengubah alamat email pada akun DJP.
Lantas, apa saja syarat mengajukan permohonan EFIN wajib pajak badan usaha? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Syarat EFIN Badan
Dalam Peraturan Ditjen Pajak No 6 Tahun 2019, syarat mengajukan permohonan EFIN dibedakan menjadi dua kategori, yakni pengurus badan usaha dan pimpinan kantor cabang usaha. Berikut rinciannya:
1. Syarat Wajib Pajak Badan Usaha
ADVERTISEMENT
2. Syarat Wajib Pajak Badan Cabang
3. Syarat Wajib Pajak Bendahara
Permohonan EFIN dapat diajukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melaui email. Caranya, dengan mengunduh formulir permohonan EFIN dan mengirimnya melalui alamat email KPP terdaftar.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tunggu proses aktivasi EFIN oleh Direktorat Jenderal Pajak selama 1x24 jam. EFIN akan dikirim melalui alamat email penerima dan langsung bisa digunakan untuk mendaftar akun DJP Online.
(GLW)