Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Syarat PKP untuk Berbagai Badan Usaha dan Cara Mengurusnya
28 Februari 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat PKP harus dipenuhi seorang pengusaha agar dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh otoritas pajak negara. PKP adalah istilah yang merujuk pada individu atau entitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai PKP untuk mengajukan pengukuhan PKP. Langkah ini adalah bukti seseorang bahwa dirinya taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Syarat PKP
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Pasal 4, ketentuan penguasaha atau badan usaha yang wajib mendapatkan pengukuhan sebagai PKP adalah:
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Jika memenuhi syarat tersebut, penguasaha atau badan usaha bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke instansi terkait dengan menyiapkan sejumlah dokumen.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan Usaha
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP
Dirangkum dari laman SIPPN Kemenpan RI, berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengukuhan PKP :
ADVERTISEMENT
(SAI)