Konten dari Pengguna

Syarat PKP untuk Berbagai Badan Usaha dan Cara Mengurusnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Februari 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PKP adalah istilah yang merujuk pada individu atau entitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PKP adalah istilah yang merujuk pada individu atau entitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Syarat PKP harus dipenuhi seorang pengusaha agar dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh otoritas pajak negara. PKP adalah istilah yang merujuk pada individu atau entitas bisnis yang diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai PKP untuk mengajukan pengukuhan PKP. Langkah ini adalah bukti seseorang bahwa dirinya taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Syarat PKP

Ada berbagai syarat PKP yang perlu dipenuhi untuk memperoleh pengukuhan PKP. Foto: Pexels.com
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Pasal 4, ketentuan penguasaha atau badan usaha yang wajib mendapatkan pengukuhan sebagai PKP adalah:
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Jika memenuhi syarat tersebut, penguasaha atau badan usaha bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke instansi terkait dengan menyiapkan sejumlah dokumen.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Badan Usaha

ADVERTISEMENT

Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP

Ilustrasi cara mengajukan pengukuhan PKP. Foto: Pexels.com
Dirangkum dari laman SIPPN Kemenpan RI, berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengukuhan PKP:
ADVERTISEMENT
(SAI)