Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
22 Oktober 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tunjangan profesi guru sering juga disebut sebagai tunjangan bagi guru bersertifikasi. Program ini dirancang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi serta memiliki sertifikat pendidik.
ADVERTISEMENT
Program ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para guru agar mereka bisa lebih fokus dalam mengajar tanpa harus memikirkan masalah keuangan. Tunjangan disalurkan melalui beberapa periode yang mana terbagi menjadi empat triwulan dalam satu tahun.
Saat ini, proses penyaluran tunjangan profesi guru sudah memasuki triwulan ketiga. Lantas, sertifikasi guru triwulan 3 2024 kapan cair? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.
Sertifikasi Guru Triwulan 3 2024 Kapan Cair?
Berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga dijadwalkan akan cair pada bulan Oktober 2024. Proses penyaluran periode ini dimulai setelah sinkronisasi data pada akhir September.
Jadi, guru yang telah lolos validasi data dan memenuhi syarat sertifikasi dapat menerima pencairan tunjangan pada bulan Oktober, tepat setelah proses validasi. Untuk dapat menerima tunjangan ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
ADVERTISEMENT
Adapun besaran tunjangan profesi yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok bagi PNSD. Untuk guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dengan sertifikat pendidik, tunjangan yang diterima adalah sebesar 80% dari gaji pokok mereka.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud RI, proses penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Input Data Guru ASN Daerah
Guru yang berhak menerima tunjangan diwajibkan untuk menginput dan memperbarui data mereka secara berkala melalui Dapodik. Data yang diinput harus diperiksa dengan teliti sebelum disimpan untuk menghindari kesalahan.
ADVERTISEMENT
Kesalahan dalam penginputan data dapat menyebabkan keterlambatan pembaruan di Dapodik yang akhirnya menghambat proses pencairan tunjangan.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Setelah data diinput, informasi guru akan disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Puslapdik kemudian akan melakukan validasi data tersebut.
Proses ini harus diselesaikan sebelum akhir bulan menjelang pencairan tunjangan. Berikut rincian jadwal validasi dan pencairan tunjangan per triwulan:
3. Pembayaran Tunjangan
Setelah proses validasi dan sinkronisasi selesai, data akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SIMTUN untuk divalidasi dan disetujui. Jika data guru dinyatakan valid oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan langsung mencairkan tunjangan ke rekening masing-masing guru.
ADVERTISEMENT
Proses penyaluran ini penting untuk memastikan bahwa tunjangan profesi guru diberikan tepat waktu dan sesuai dengan data yang telah diverifikasi.
(SAI)