Konten dari Pengguna

Umur Minimal Hewan Kurban Kambing dan Ketentuannya Menurut Syariat

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 April 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Umur Minimal Hewan Kurban Kambing Adalah? Ini Ketentuan Syariatnya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Umur Minimal Hewan Kurban Kambing Adalah? Ini Ketentuan Syariatnya. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan syariat kurban, salah satunya adalah hewan yang disembelih harus cukup umur. Pertanyaannya, umur minimal hewan kurban kambing adalah?
ADVERTISEMENT
Kambing bukan satu-satunya hewan yang bisa dijadikan kurban Idul Adha. Hewan ternak lain seperti domba, sapi, kerbau, dan unta juga dapat dikurbankan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
Seekor kambing atau domba berlaku untuk kurban satu orang saja, sedangkan seekor sapi, unta, dan kerbau bisa untuk mewakili 7 orang. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan Imam Muslim.
Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.

Syarat Umur Hewan Kurban

Ilustrasi kurban kambing saat lebaran idul Adha. Foto: Shutterstock
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah dijelaskan bahwa syarat sah hewan untuk disembelih adalah cukup umur. Ketentuan umur minimalnya disandarkan pada sabda Rasulullah SAW dari Jabir ra.
ADVERTISEMENT
“Janganlah kamu sembelih kurban selain musinnah, kecuali jika kesulitan untuk mendapatkan, maka sembelihlah jaza’ah dari kambing.” (HR. Muslim)
Maksud musinnah pada hadist di atas adalah hewan yang gigi serinya telah berganti. Artinya, kerbau, sapi, dan kambing baru boleh disembelih setelah berumur 2 tahun atau lebih. Sementara untuk unta adalah minimal 5 tahun.
Jika tidak menemukan binatang-binatang dengan kategori musinnah, maka umat Muslim boleh berkurban dengan hewan jadza’ah, yakni domba yang berumur satu tahun atau lebih.
Meski begitu, hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat, semakin gemuk semakin baik. Tidak boleh mengurbankan hewan yang sakit, cacat matanya, pincang, dan kurus sampai tidak memiliki lemak.
ADVERTISEMENT

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Dalam surat edaran Kemenag tentang Ketentuan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban dijelaskan mengenai tata cara menyembelih hewan kurban yang sesuai syariat, yaitu:
ADVERTISEMENT
(DEL)