Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Usia Berapa Seorang Anak Bisa Mendapatkan Kartu Identitas Anak?
9 Januari 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KIA sudah diberlakukan sejak tahun 2016. Namun, masih banyak yang belum mengetahui syarat dan tata cara membuat kartu identitas anak.
Dikutip dari laman Disdukcapil Surabaya, Kartu Identitas Anak bertujuan untuk bukti identifikasi dan menjamin akses sarana umum. Selain itu, KIA juga memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
Informasi seputar usia berapa seorang anak bisa mendapatkan kartu identitas banyak dicari masyarakat. Merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat utama membuat Kartu Identitas Anak adalah usia di bawah 17 tahun.
KIA dibedakan menjadi dua jenis, yakni KIA untuk anak 0-5 tahun tanpa foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari dengan pas foto.
ADVERTISEMENT
Tak hanya untuk warga negara Indonesia, KIA juga bisa dimiliki oleh anak orang asing (WNA). Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuat Kartu Identitas Anak.
1. Syarat Daftar KIA untuk anak WNI 0-5 Tahun
2. Syarat Daftar KIA untuk anak WNI 5-17 Tahun
3. Syarat Daftar KIA untuk anak orang asing
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Masyarakat bisa mendapatkan KIA dengan mengajukan permohonan pendaftaran di Disdukcapil atau kantor kecamatan/kelurahan setempat.
Berikut ini tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA):
(GLW)