Konten dari Pengguna

Usia Berapa Seorang Anak Bisa Mendapatkan Kartu Identitas Anak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Januari 2024 8:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu identitas anak. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu identitas anak. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal untuk anak yang berlaku secara nasional. Lantas, usia berapa seorang anak bisa mendapatkan kartu identitas anak?
ADVERTISEMENT
KIA sudah diberlakukan sejak tahun 2016. Namun, masih banyak yang belum mengetahui syarat dan tata cara membuat kartu identitas anak.
Dikutip dari laman Disdukcapil Surabaya, Kartu Identitas Anak bertujuan untuk bukti identifikasi dan menjamin akses sarana umum. Selain itu, KIA juga memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

Ilustrasi kartu identitas anak. Foto: ANTARA/Kumparan.
Informasi seputar usia berapa seorang anak bisa mendapatkan kartu identitas banyak dicari masyarakat. Merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat utama membuat Kartu Identitas Anak adalah usia di bawah 17 tahun.
KIA dibedakan menjadi dua jenis, yakni KIA untuk anak 0-5 tahun tanpa foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari dengan pas foto.
ADVERTISEMENT
Tak hanya untuk warga negara Indonesia, KIA juga bisa dimiliki oleh anak orang asing (WNA). Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuat Kartu Identitas Anak.
1. Syarat Daftar KIA untuk anak WNI 0-5 Tahun
2. Syarat Daftar KIA untuk anak WNI 5-17 Tahun
3. Syarat Daftar KIA untuk anak orang asing
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Ilustrasi kartu identitas anak. Foto: Pexels.
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Masyarakat bisa mendapatkan KIA dengan mengajukan permohonan pendaftaran di Disdukcapil atau kantor kecamatan/kelurahan setempat.
Berikut ini tata cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA):
(GLW)