Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Fakta Puan Maharani, Ketua DPR Perempuan Pertama di Indonesia
2 Oktober 2019 14:10 WIB
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelantikan itu sekaligus mengukuhkan Puan sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama sepanjang sejarah. Menyusul Megawati, sang ibunda yang juga 'memecahkan telur' sebagai Presiden perempuan pertama di Indonesia.
Selain sebagai Ketua DPR RI perempuan pertama, apa lagi fakta tentang Puan Maharani? Berikut lima fakta yang sudah kami rangkum.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang penetapan gaji Anggota DPR RI, berikut perkiraan gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan istri: Rp 504.000
Tunjangan anak (maksimal 2): Rp 201.600
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
ADVERTISEMENT
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Tunjangan beras: Rp 30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.669.813
Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 16.468.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.006
Total gaji pokok dan tunjangan-tunjangan: Rp 67.703.509 (dengan hitungan anak 1).
Sebelum dilantik menjadi Ketua DPR, Puan telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI pada Senin (30/9).
Selama menjabat sebagai Menko PMK, nama Puan Maharani cenderung jarang terdengar. Pemerintahannya bisa dibilang adem ayem. Tapi, salah satu kebijakan yang cukup kontroversial yakni saat ia mengumumkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 ada sebanyak 20 hari. Sebanyak 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak anti-kritik, tetapi diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak pada penilaian yang bersifat apriori terhadap pelaksanaan tugas-tugas DPR. Dan dapat bersikap objektif dalam menilai kinerja kita semua," ujar Puan Maharani dalam pidato perdananya semalam.
5. Prioritaskan 8 RUU
Sebagai Ketua DPR yang baru, Puan Maharan i berjanji akan mempriotiskan 8 RUU yang ditunda pada periode lalu. Kedelapan RUU itu adalah RUU Pertahanan, RUU Permasyarakatan, RKUHP, RUU PKS, RUU Koperasi, RUU Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.
(NS)