Konten dari Pengguna

Catat, Ini Syarat Penumpang yang Bisa Naik Bus AKAP saat Pandemi Corona

14 Mei 2020 14:46 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan untuk melarang mudik menjelang perayaan Idul Fitri. Namun di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya mengatakan angkutan umum sudah boleh kembali beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan. Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Ada kriteria tertentu, nanti BNPB dan Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ucap Menhub Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Salah satu moda transportasi darat yang banyak diminati untuk bepergian ke luar daaerah adalah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Bagi Anda yang harus pergi ke luar daerah dengan Bus AKAP di saat pandemi seperti saat ini, sebaiknya ikuti syarat dan protokol kesehatan yang harus Anda penuhi berikut ini.

Persyaratan perjalanan untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
ADVERTISEMENT
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
ADVERTISEMENT
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
ADVERTISEMENT
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.(kur)