Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Potret Mesra Jerinx Bersama Nora Alexandra Usai Bebas dari Penjara
8 Juni 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Selebritis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Momen Jerinx bebas pun disambut sang istri, Nora Alexandra yang ikut menjemput langsung bersama mertuanya I Wayan Arjono. Ada juga personel Superman Is Dead (SID) Bobby Kol dan Eka yang turut mendampingi keluarga Jerinx.
Raut bahagia terpancar dari raut wajah Nora Alexandra menyambut keluarnya Jerinx SID dari penjara. Ia pun langsung memamerkan momen mesra bareng suami.
Hal itu terlihat dalam unggahannya di Instagram. Keduanya yang kompak kenakan pakaian serba-hitam berpose mesra di dalam mobil.
"Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Welcome home papa," tulis Nora Alexandra dalam keterangan unggahannya di Instagram.
Potret mesra keduanya tersebut juga diunggah oleh Jerinx di Instagram pribadinya. Tanpa narasi, ia hanya menambahkan ikon permata dalam keterangan unggahan dan menandai Instagram sang istri.
ADVERTISEMENT
Momen keluarnya Jerinx pun disambut baik para pengikut Instagram keduanya. Salah satunya yaitu Dokter Tirta yang dikenal sebagai teman baik Jerinx dan Nora.
"Welcome back, bosku," tulis Dokter Tirta.
Mengilas balik, Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Ia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagram-nya @jrxsid.
Mengutip kumparanNEWS, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PN Denpasar kemudian menjatuhkan 14 bulan hukuman penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding. Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara.