Konten dari Pengguna

Potret Mesra Jerinx Bersama Nora Alexandra Usai Bebas dari Penjara

8 Juni 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Selebritis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
I Gede Aryastina alias Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra. Foto: Instagram @jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
I Gede Aryastina alias Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra. Foto: Instagram @jrxsid
ADVERTISEMENT
Jerinx akhirnya bebas dari penjara dalam perkara "IDI Kacung WHO" pada hari ini, Selasa (8/6/2021). Ia menghirup udara bebas dan menginjakkan kaki keluar Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali, sekitar pukul 09.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Momen Jerinx bebas pun disambut sang istri, Nora Alexandra yang ikut menjemput langsung bersama mertuanya I Wayan Arjono. Ada juga personel Superman Is Dead (SID) Bobby Kol dan Eka yang turut mendampingi keluarga Jerinx.
Raut bahagia terpancar dari raut wajah Nora Alexandra menyambut keluarnya Jerinx SID dari penjara. Ia pun langsung memamerkan momen mesra bareng suami.
Hal itu terlihat dalam unggahannya di Instagram. Keduanya yang kompak kenakan pakaian serba-hitam berpose mesra di dalam mobil.
"Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Welcome home papa," tulis Nora Alexandra dalam keterangan unggahannya di Instagram.
I Gede Aryastina alias Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra usai keluar Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali, Selasa (8/6). Foto: Instagram @ncdpapl
Potret mesra keduanya tersebut juga diunggah oleh Jerinx di Instagram pribadinya. Tanpa narasi, ia hanya menambahkan ikon permata dalam keterangan unggahan dan menandai Instagram sang istri.
ADVERTISEMENT
Momen keluarnya Jerinx pun disambut baik para pengikut Instagram keduanya. Salah satunya yaitu Dokter Tirta yang dikenal sebagai teman baik Jerinx dan Nora.
"Welcome back, bosku," tulis Dokter Tirta.
Mengilas balik, Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Ia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun Instagram-nya @jrxsid.
I Gede Aryastina alias Jerinx SID saat keluar Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali, Selasa (8/6). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Mengutip kumparanNEWS, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PN Denpasar kemudian menjatuhkan 14 bulan hukuman penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding. Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara.