Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Sebab Wanita Haram Dinikahi dalam Agama Islam
5 Desember 2023 23:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan dihitung ibadah dalam agama Islam. Namun, ibadah tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan agama. Salah satunya adalah tidak menikah dengan wanita yang tak boleh dinikahi. Coba sebutkan 3 sebab wanita haram dinikahi!
ADVERTISEMENT
Tak semua orang bisa menyebutkan ketiga penyebab itu. Itulah mengapa pembahasan mengenai hal tersebut perlu dipelajari agar pernikahan berjalan sesuai syariat agama.
3 Sebab Wanita Haram Dinikahi
Mengutip buku Merajut Cinta Benang Perkawinan, Wawan Susetya (2008: 7), pernikahan atau perkawinan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pernjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami-istri (dengan resmi).
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT. Bagaimanapun juga, ibadah ini tak bisa dilakukan begitu saja karena harus dijalankan sesuai dengan syariat agama. Salah satunya adalah memperhatikan 3 sebab wanita haram dinikahi . Berikut penjelasannya.
1. Nasab
Seorang pria haram menikahi wanita yang masih mempunyai hubungan nasab atau hubungan keluarga karena ikatan darah dengannya. Wanita yang berhubungan nasab antara lain.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa seorang pria halal untuk menikahi sepupu perempuan
2. Sepersusuan
Jika seorang pria dan wanita menyusu kepada orang yang sama, maka terbentuklah hubungan saudara sepersusuan. Hubungan ini membuat seorang wanita haram dinikahi oleh pria tersebut.
3. Mushaharah
Ketika suatu pernikahan terjadi, maka akan terbentuk hubungan kekeluargaan yang disebut sebagai mushaharah. Orang-orang di dalam hubungan ini juga haram dinikahi. Berikut daftar orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Itulah 3 sebab wanita haram dinikahi. Sebab-sebab ini benar-benar harus diperhatikan agar tidak salah dalam melakukan ibadah pernikahan. (LOV)