Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961 Pasal 3 Ayat 1
5 Februari 2024 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hubungan internasional, dikenal istilah perwakilan diplomatik. Perwakilan ini memiliki beberapa fungsi. Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1!
ADVERTISEMENT
Menurut kongres tersebut, ada lima fungsi perwakilan diplomatik. Salah satunya adalah fungsi perlindungan.
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1961
Menurut buku Pengantar Ilmu Politik, Orien Effendi (2023: 63), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, pengertian perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut.
Tak hanya Indonesia saja yang mempunyai perwakilan diplomatik, namun juga berbagai negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh fungsinya yang penting dan diatur dalam Kongres Wina tahun 1961.
Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Berikut penjelasannya
ADVERTISEMENT
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023 juga menjelaskan tentang fungsi perwakilan diplomatik. Tepatnya pada pasal 5 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Tuliskan fungsi perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1961 pasal 3 ayat 1! Jadi ada lima fungsi, yaitu perlindungan, pemberian, perwakilan, pengadaan, dan peningkatan. Selain itu, ada juga fungsi perwakilan diplomatik menurut Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2023. (LOV)