Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
6 Alternatif Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba selain Hukuman Mati
12 September 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati. Pelaku penyalahgunaan narkoba memang sebaiknya dihukum karena terkait dengan dampak negatif penggunaan narkoba, baik terhadap individu, masyarakat, maupun negara.
ADVERTISEMENT
Hukuman, seperti rehabilitasi atau hukuman penjara, memberikan kesempatan untuk mengintervensi sebelum kesehatan pengguna semakin memburuk. Selain itu juga bisa menjadi peringatan bagi orang lain tentang bahaya narkoba.
Berbagai Alternatif Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba selain Hukuman Mati
Efek jera ini juga dapat membantu menekan penyebaran narkoba di masyarakat. Berdasarkan buku Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Muhammad Hatta, (2022), alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati adalah:
1. Hukuman Penjara atau Kurungan
Penjara atau kurungan tetap menjadi hukuman utama bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan peredaran, produksi, atau kepemilikan dalam jumlah besar. Lama hukuman penjara bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran, serta peran pelaku dalam rantai distribusi narkoba.
ADVERTISEMENT
2. Rehabilitasi
3. Kerja Sosial
Pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dikenai hukuman berupa kerja sosial. Mereka diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di lembaga sosial, atau berpartisipasi dalam kegiatan sosial lainnya.
4. Pengawasan Ketat dan Wajib Lapor
Pelaku dapat ditempatkan di bawah pengawasan ketat, mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala ke pihak berwenang. Selain wajib lapor, pelaku juga bisa menjalani tes narkoba secara acak untuk memastikan mereka tidak kembali menggunakan narkoba. Hukuman ini biasanya disertai dengan pembinaan psikologis dan sosial.
5. Denda atau Sanksi Finansial
Pemberian denda besar atau sanksi finansial bisa diterapkan, terutama untuk mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Selain untuk memberikan efek jera, sanksi finansial juga dapat dialokasikan untuk program-program pencegahan narkoba dan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
6. Pembatasan Hak atau Pengawasan Elektronik
Pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dikenai pembatasan hak-hak tertentu, seperti pembatasan dalam mengemudi, bepergian, atau beraktivitas di ruang publik. Dalam beberapa kasus, pengawasan elektronik berupa penggunaan gelang atau alat pemantauan lainnya bisa diterapkan.
Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati adalah cara untuk memberikan efek jera. Dengan penegakan hukum yang tegas, negara menunjukkan keseriusannya dalam melindungi rakyat dan mengatasi masalah narkoba. (DNR)