Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
6 Tugas PTPS Pilkada 2024 yang Penting untuk Diketahui oleh Petugas
12 Oktober 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengawas TPS (PTPS) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada ). Pentingnya bagian tersebut dapat terlihat dari keberadaan enam tugas PTPS Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu tugas dari pengawas TPS adalah mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, pengawas TPS juga mempunyai tugas untuk mengawasi proses persiapan pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara.
6 Tugas PTPS Pilkada 2024
Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara di dunia yang menerapkan sistem demokrasi. Contoh penerapan demokrasi di Indonesia, yaitu keberadaan pilkada.
Dikutip dari buku Perilaku Pemilih Pemula dalam Pilkada, Sentosa dan Betty (2022: 41), pilkada menurut Arbas adalah pemilihan oleh penduduk setempat yang memenuhi persyaratan untuk memilih langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Penyelenggaraan pilkada tahun 2024 di Indonesia melibatkan banyak bagian penting. Contoh bagian penting tersebut adalah Pengawas TPS (PTPS). Pentingnya bagian tersebut dapat terlihat dari keberadaan enam tugas PTPS Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Bawaslu Kabupaten Kediri, kediri.bawaslu.go.id, berikut adalah enam tugas dan wewenang Pengawas TPS.
Kompleksitas tugas tersebut membuat proses menjadi Pengawas TPS berlangsung secara selektif. Warga negara Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat menjadi Pengawas TPS.
Cara Menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum
Cara menjadi Pengawas TPS dalam pemilihan umum adalah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Bawaslu. Beberapa syarat menjadi Pengawas TPS, antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian menjadi jelas bahwa Tugas PTPS Pilkada 2024 terdiri dari enam unsur. Secara umum, tugas dari PTPS memiliki kaitan erat dengan pengawasan terhadap persiapan, pelaksanaan, dan perhitungan pemungutan suara. (AA)