Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Ajaran Islam
29 Maret 2025 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat tak bisa diberikan kepada sembarang orang. Ada sejumlah golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ajaran Islam yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Golongan penerima zakat ini telah diatur dalam salah satu ayat Al-Qur’an. Itulah mengapa, umat muslim harus mematuhinya.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam
Zakat merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh umat muslim setelah memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri, melengkapi ibadah, dan mensyukuri nikmat Allah.
Namun perlu diperhatikan bahwa zakat tak bisa diberikan ke sembarang orang. Ada golongan-golongan orang yang bisa menerima zakat dalam ajaran Islam menurut Surah At-Taubah ayat 60. Berikut bacaan dan artinya yang dikutip dari quran.nu.or.id.
ADVERTISEMENT
Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut rinciannya menurut baznas.go.id:
ADVERTISEMENT
Jadi, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Islam. Kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskisi, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabililillah, dan ibnu sabil. (LOV)