Konten dari Pengguna

9 Cara Lapor Pajak Wiraswasta bukan Karyawan

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 April 2025 22:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara lapor pajak wiraswasta - Sumber: pixabay.com/firmbee
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor pajak wiraswasta - Sumber: pixabay.com/firmbee
ADVERTISEMENT
Cara lapor pajak wiraswasta adalah prosedur yang harus dilakukan oleh individu yang menjalankan usaha sendiri untuk melaporkan penghasilannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seorang wiraswasta harus melakukan proses pelaporannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Mulai dari menghitung sendiri pajak terutangnya, membayar pajak, sampai dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi.

Langkah Mudah dalam Cara Lapor Pajak Wiraswasta

Ilustrasi cara lapor pajak wiraswasta - Sumber: pixabay.com/flyfin
​Sebagai seorang wiraswasta atau pemilik usaha, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi setiap tahun. Proses pelaporannya tentu memiliki perbedaan dengan pelaporan untuk wajib pajak karyawan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melaporkan pajak secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen. Mulai dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), EFIN (Electronic Filing Identification Number), laporan keuangan sederhana, dan bukti pembayaran pajak (jika ada).

2. Menentukan Jenis Formulir SPT

Wiraswasta menggunakan Formulir SPT 1770, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final, dan penghasilan dalam negeri lainnya atau penghasilan luar negeri.​
ADVERTISEMENT

3. Mengakses Layanan e-Filing DJP Online

Untuk mempermudah pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses secara online. Login ke https://djponline.pajak.go.id/.​ Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik "Login".​ Setelah masuk, pilih menu "Lapor".​
Pilih opsi "e-Form PDF" untuk menggunakan formulir elektronik yang dapat diisi secara offline dan diunggah kembali setelah selesai.​

4. Mengisi Formulir SPT 1770

Menurut buku Panduan Praktis Mengisi SPT Tahunan PPh, (2008), SPT 1770 dikhususkan untuk wiraswasta atau pengusaha yang tidak memiliki bukti potong dari pemberi kerja.
Jadi, pada langkah selanjutnya pilih formulir 1770 sesuai dengan status sebagai wiraswasta.​ Lalu unduh formulir e-Form 1770 yang disediakan.​

5. Mengisi Data pada Formulir

Isi data mengenai harta, utang, dan susunan anggota keluarga.​ Catat penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan lainnya.​ Pada Lampiran II & I jika ada, isi dengan kredit pajak dan penghasilan dari luar negeri.​
ADVERTISEMENT

6. Menghitung dan Membayar Pajak Terutang

Setelah mengisi formulir, sistem akan menghitung apakah terdapat pajak kurang bayar atau lebih bayar.​ Jika terdapat pajak kurang bayar, wajib pajak perlu melakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya sebelum melanjutkan proses pelaporan.​

7. Mengunggah Lampiran (Jika Diperlukan)

Jika menggunakan pajak skema normal, unggah laporan laba-rugi. Jika ternyata ada kredit pajak, unggah bukti pembayaran pajak sebelumnya.

8. Mengirim SPT

Setelah semua data terisi dan pembayaran (jika ada) telah dilakukan, unggah kembali formulir yang telah diisi melalui akun DJP Online. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS, lalu kirim SPT.​

9. Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil mengirim SPT pajak, wajib pajak akan menerima BPE sebagai tanda bukti bahwa telah melaporkan pajak. Simpan bukti ini untuk arsip pribadi.​
ADVERTISEMENT
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Pastikan mengetahui langkah-langkah cara lapor pajak wiraswasta dengan baik untuk menghindari keterlambatan.​ (DNR)