Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya
1 April 2025 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, pernikahan terdapat aturan dan pedoman yang harus ditaati sehingga pernikahan sah dalam agama. Salah satu topik yang banyak ditanyakan yaitu apakah boleh menikah dengan sepupu?
ADVERTISEMENT
Beberapa kebudayaan menganggap pernikahan dengan sepupu adalah hal yang biasa. Namun, sebagai umat muslim penting untuk memahami hukumnya.
Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu dalam Islam?
Menurut Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab karya Dr. Holilur Rohman, M.H.I. (2021: 3), menikah merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di Islam, terdapat sejumlah aturan dan pedoman yang harus ditaati oleh calon mempelai sebelum melaksanakan pernikahan. Salah satu aturannya yaitu pernikahan dalam keluarga, seperti menikahi sepupu.
Apakah boleh menikah dengan sepupu? Sepupu bukanlah mahram dan termasuk orang yang boleh dinikahi dalam Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23, Allah Swt. berfirman,
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menjelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram. Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan.
Jadi, apakah menikahi sepupu boleh? Jawabannya adalah boleh, karena sepupu bukanlah mahram. (Umi)