Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan dalam Perubahan Peraturan yang Ada di Indonesia
8 Desember 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu dalam menyusun peraturan tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan kajian secara mendalam. Karena peraturan inilah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh lembaga dan masyarakat.
Perubahan Peraturan Umumnya Dilakukan dengan Menerbitkan Peraturan yang Tingkatnya Setara atau Lebih Tinggi, Ini Penjelasannya
Perubahan peraturan atau undang-undang merupakan hal yang wajar dan lumrah terjadi di dalam sebuah negara. Hal ini karena ada banyak faktor yang mempengaruhi dan menjadi pertimbangan.
Contoh pertimbangan tersebut adalah perubahan dan perkembangan zaman, perubahan nilai-nilai di masyarakat atau adanya masalah baru yang muncul dan membutuhkan solusi hukum yang baru. Jika tidak dilakukan perubahan maka tidak bisa mengatur hal tersebut.
Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusional Indonesia karya Jimly Asshiddiqie, (2021) dalam merumuskan undang-undang maupun peraturan, ada nilai-nilai dan norma dasar yang ada di masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut yang membuat proses pembuatan undang-undang maupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah biasanya memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan pembuat peraturan harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat bisa menjadi solusi dan tidak menimbulkan masalah bagi rakyat.
Berbicara mengenai peraturan yang ada di suatu negara satu hal yang menarik adalah pembahasan mengenai perubahannya. Perubahan peraturan umumnya dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang tingkatnya setara atau lebih tinggi.
Secara hierarki, undang-undang dapat dicabut oleh undang-undang atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu yang kedudukannya setara. Sementara itu, hierarki yang lebih tinggi dari undang-undang adalah TAP MPR dan UUD 1945.
Tapi perlu diketahui bahwa pencabutan undang-undang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme TAP MPR. Salah satu alasannya karena TAP MPR saat ini hanya bersifat sementara.
ADVERTISEMENT
Pencabutan undang-undang maupun perubahan juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini disebabkan peraturan yang dibuat dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh dan atau sebagian materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut atau dirubah.
Jadi kesimpulannya perubahan peraturan umumnya dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang tingkatnya setara atau lebih tinggi. (WWN)