Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Perjalanan Dinas Terbaru untuk PNS
10 Januari 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan perjalanan dinas terbaru untuk PNS penting untuk dipahami oleh pegawai yang besanglutan. Peraturan ini dibuat oleh Menteri Keuangan dan berlaku bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan pekerjaan, pegawai akan melakukan beberapa perjalanan dinas. Tentunya, perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah mengapa aturan ini perlu dipahami
Aturan Perjalanan Dinas Terbaru khusu Pegawai Negeri Sipil
Mengutip dari situs resmi djpb.kemenkeu.go.id, aturan perjalanan dinas terbaru tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Berdasarkan peraturan tersebut, perjalanan dinas dalam negeri atau perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Perjalanan dinas dibagi menjadi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Perjalanan dinas jabatan terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Penerbitan Surat Tugas dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
Selain komponen-komponen tersebut, ada penerbitan surat tugas yang harus dipahami. Penerbitan surat tugas dilakukan menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas. Beberapa hal yang dimuat pada penerbitan surat tugas antara lain adalah sebagai berikut:
Adapun beberapa ketentuan untuk pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Tugas Ahli Pertama Pranata Komputer pada PNS
Itulah beberapa aturan perjalanan dinas terbaru untuk PNS yang bisa dicermati. Semoga informasi yang diberikan bisa bermanfaat. (KRIS)