Konten dari Pengguna

Awas! Ini Denda Tilang Operasi Zebra 2024 jika Melanggar

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Oktober 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi denda tilang operasi zebra. Sumber: rafael atantya/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi denda tilang operasi zebra. Sumber: rafael atantya/unsplash
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi ini digelar mulai 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024 sehingga pengguna kendaraan perlu mengetahui peraturan apa saja yang perlu ditaati sehingga terhindar dari denda tilang operasi zebra.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengguna kendaraan juga perlu mengetahui besaran nilai denda. Sehingga pengguna kendaraan dapat menghindari Operasi Zebra jika kendaraan yang dimiliki belum memiliki persyaratan kelayakan jalan.

Inilah Denda Tilang Operasi Zebra

Ilustrasi denda tilang operasi zebra. Sumber: rafael atantya/unsplash
Mengutip buku Bahasa Indonesia untuk SMK dan MAK Kelas XI, Yustinah dan Ahmad Iskak (2008) Sebagian warga masyarakat belum sadar akan arti pentingnya tertib lalu lintas sehingga ada Operasi Zebra yang manfaatnya banyak dirasakan oleh warga masyarakat.
Denda tilang operasi zebra 2024 mulai Rp250.000 sampai Rp1.000.000, tergantung jenis pelanggarannya. Berikut adalah rinciannya.

1. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT

2. Penertiban Ranmor Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Di Bawah Umur

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

4. Kendaraan Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 ini akan diancam dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara Di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
ADVERTISEMENT

6. Menggunakan HP Saat Berkendara

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari Satu

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT

9. Kendaraan Roda Dua atau Roda Empat Tidak Dilengkapi STNK

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

10. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
Awas! Itulah denda tilang operasi zebra jika melanggar. Untuk itu, pengendara kendaraan wajib mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. (ARD)