Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Batas Waktu Lapor Pajak 2025 dan Tata Cara Mengisinya dengan Benar
1 April 2025 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, individu yang termasuk wajib pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pada tahun 2025 ini, mulai banyak orang yang mencari tahu mengenai batas waktu lapor pajak 2025.
ADVERTISEMENT
Informasi ini penting untuk diketahui karena apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, para wajib pajak tidak boleh melewatkan batas waktu pelaporan pajak agar tidak mendapatkan sanksi tersebut.
Batas Waktu Lapor Pajak 2025 dan Tata Cara Mengisinya
Mengutip dari laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara Surat Pemberitahunan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPH adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Orang pribadi dan SPT Tahunan Badan.
ADVERTISEMENT
Lantas, yang jadi pertanyaan adalah kapan batas waktu lapor pajak 2025? Sebelumnya, batas waktu lapor pajak adalah 31 Maret 2025. Akan tetapi, karena banyaknya wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka akhirnya diperpanjang hingga 11 April 2025.
Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan, berikut ini adalah tata cara selengkapnya yang bisa disimak.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT bagi Para Wajib Pajak
Demikian informasi mengenai batas waktu lapor pajak 2025 lengkap dengan tata caranya. Semoga bermanfaat. (Anne)