Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Daftar yang Boleh
30 Maret 2025 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat bertujuan untuk membantu yang berhak menerimanya sesuai ketentuan dalam syariat Islam. Namun, muncul pertanyaan bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini penting karena dalam Islam, ada aturan khusus mengenai siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak. Dengan mengetahui siapa saja orang yang boleh, umat muslim dapat menunaikan zakat sesuai dengan ketentuannya.
Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan dan Daftar orang yang Boleh
Mengutip dari buku Hukum Zakat dan Wakaf, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.S, (2024), berdasarkan Pasal 4 Peraturan BAZNAZ , pendistribusian zakat dilakukan terhadap bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advoksi.
Dalam pembayarannya, banyak pertanyaan bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri? Pada prinsipnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang masih menjadi tanggungan nafkah wajib muzaki (orang yang berzakat).
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, orang tua, kakek-nenek, anak, cucu, dan istri termasuk dalam kategori yang wajib dinafkahi oleh seorang muslim. Oleh karena itu, tidak termasuk golongan penerima zakat.
Adapun pihak-pihak yang berhak menerima zakat telah disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam QS. At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah sedikit penjelasan mengenai bolehkah zakat mal diberikan kepada orang tua sendiri. Kesimpulannya, zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, anak, cucu, atau istri karena masih menjadi tanggungan nafkah. (RIZ)