Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang Bersumber dari Pancasila

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Desember 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto:Unsplash.com/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto:Unsplash.com/Scott Graham
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara hukum. Ada banyak pasal dan undang-undang di Indonesia, seperti Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu sila keempat.
ADVERTISEMENT
Sila keempat di dalam Pancasila berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila ini di dalam pancasila dilambangkan kepala banteng dan berada di kiri atas perisai Garuda Pancasila.

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila, yaitu Sila Keempat, Ini Ulasannya

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto:Unsplash.com/Scott Graham
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum bagi negara Indonesia yang dirumuskan oleh para pejuang melalui proses yang tidak mudah. Di dalam Undang-Undang tersebut ada berbagai pasal yang mengatur mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap pasal yang ada di dalam UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Misalnya adalah pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu sila keempat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman https://bpip.go.id, sila keempat menjelaskan mengenai kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ada beberapa nilai utama dari sila ini.
Pertama adalah sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Masyarakat Indonesia juga dianjurkan untuk mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah rakyat itu sendiri. Pastinya pelaksanaan ini harus sesuai dengan undang-undang dan juga aturan yang berlaku.
Antara kedaulatan rakyat dan hukum ditempatkan sejajar, sehingga menegaskan prinsip constitutional democracy yang dianut oleh negara. Hal ini menjadi bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat harus diselenggarakan dengan baik dan benar serta sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk pelaksanaan kedaulatan ini harus ditindaklanjuti dengan undang-undang yang ada di bawahnya.
Jadi kesimpulanya Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu sila keempat. (WWN)