Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan
10 Desember 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian penting dari kehidupan bermasyarakat, memahami ciri-ciri hak asasi manusia membantu menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab bersama. Ciri-ciri hak asasi manusia tersebut memang sebaiknya diketahui oleh setiap orang.
ADVERTISEMENT
Alasan utamanya adalah karena hal tersebut merupakan sifat mendasar yang melekat pada setiap individu. Tanpa memandang latar belakang, suku, agama, atau status sosial.
Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Ciri-ciri hak asasi manusia (HAM ) adalah karakteristik atau sifat-sifat dasar yang membedakan hak-hak tersebut dari hak lainnya. Ciri-ciri ini menggambarkan hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari martabat manusia, yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan masyarakat.
HAM memiliki beberapa karakter khusus yang mendasari prinsip-prinsip dasarnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri utamanya yang perlu dipahami.
1. Universal
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, tanpa memandang ras, suku, agama, kewarganegaraan, jenis kelamin, atau status sosial. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk dihormati dan dilindungi, di mana pun mereka berada.
ADVERTISEMENT
2. Tidak Dapat Dicabut
HAM bersifat inheren, artinya hak-hak ini melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak bisa dicabut oleh negara atau pihak lain. Meskipun dalam keadaan tertentu, seperti dalam situasi darurat, beberapa hak bisa dibatasi, hak-hak dasar yang penting harus tetap dijaga.
3. Tidak Terbagi
HAM tidak terbagi atau saling terkait. Ini berarti bahwa berbagai hak yang ada dalam HAM saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan. Misalnya, hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan hak atas pekerjaan saling berhubungan satu sama lain.
4. Setara dan Tidak Diskriminatif
Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ani Sri Rahayu, (2017), disebutkan bahwa semua orang memiliki hak yang setara tanpa adanya diskriminasi. Meliputi hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang harus diberikan dengan cara yang adil dan setara kepada semua individu, tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
5. Dilindungi Oleh Hukum
HAM dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak asasi warganya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum internasional.
6. Tanggung Jawab
Setiap individu, negara, dan organisasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi. Negara wajib menciptakan kebijakan yang melindungi HAM, sementara individu bertanggung jawab untuk tidak melanggar hak orang lain.
7. Berkaitan dengan Martabat Manusia
HAM berhubungan langsung dengan martabat manusia. Setiap orang berhak diperlakukan dengan rasa hormat dan martabat, tanpa adanya perlakuan yang merendahkan atau melecehkan. Ini termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan, perbudakan, atau perlakuan yang tidak manusiawi.
8. Bersifat Mengikat
Setiap negara yang telah menandatangani atau meratifikasi konvensi internasional mengenai HAM memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi dan melaksanakan hak-hak yang terkandung di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri hak asasi manusia menggambarkan bahwa hak asasi adalah hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, setiap individu berhak atas perlindungan serta penghormatan terhadap hak-haknya. (DNR)