Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cuti Tahunan PNS Berapa Hari? Ini Jawaban dan Aturannya
1 Desember 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, ulasan mengenai kedua hal tersebut dibutuhkan agar masyarakat lebih memahaminya. Terlebih lagi bila masyarakat tersebut terdaftar sebagai PNS.
Cuti Tahunan PNS Berapa Hari? Ini Jawabannya
Menurut buku Ensiklopedia Profesi: Seri Pegawai, Agus Maryoto (2020: 22), Pegawai Negeri Sipil mempunyai beberapa jenis cuti. Salah satunya adalah cuti tahunan.
Secara garis besar, cuti tahunan merupakan hak Pegawai Negeri Sipil yang dapat digunakan untuk beristirahat. Selama cuti, Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan kewajibannya, namun tetap dibayar dengan gaji penuh.
Lantas, cuti tahunan PNS berapa hari? Jawabannya adalah 12 hari. Hal ini terdapat dalam pEraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya cuti tahunan, Pegawai Negeri Sipil dapat mengambilnya untuk mengurani stres dari tekanan kerja. Selain itu, pegawai juga dapat mengambilnya agar tidak merasa lelah secara berlebihan.
Cuti tahunan ini juga dapat diambil untuk berbagai keperluan. Misalnya adalah liburan atau acara keluarga.
Aturan Cuti Tahunan PNS
Meskipun telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, cuti tahunan PNS tetap perlu diambil dengan mengikuti aturan. Berikut aturan tersebut:
ADVERTISEMENT
Jadi, cuti tahunan berapa hari? Jawabannya adalah 12 hari dalam setahun. Cuti tahunan tersebut bisa diambil dengan mengikuti aturan di atas. (LOV)