Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen
18 Desember 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kenaikan pajak PPN merupakan pembahasan yang sedang hangat di kalangan masyarakat karena dianggap sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat wajib mengetahui daftar barang mewah yang dikenakan PPn 12 persen.
ADVERTISEMENT
Kenaikan PPn sebenarnya sudah diwacanakan sejak beberapa tahun yang lalu. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan dan sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah Indonesia.
Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari Pajak Pertambahan Nilai: Teori & Aplikasi, Putri, dkk (2024:5), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan tarif PPn menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Karena sudah sah diterapkan maka masyarakat wajib mengetahui daftar barang mewah yang dikenakan PPn 12 persen. Di mana secara umum barang mewah yang dikenai pajak dengan tarif baru ini merupakan barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas.
Berikut ini adalah daftar lengkapnya untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat.
Meski ada kenaikan, pemerintah juga memberikan kebebasan kepada barang-barang tertentu. Khususnya adalah kebutuhan pokok, sembako dan barang penting.
ADVERTISEMENT
Misalnya adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Itulah daftar barang mewah yang dikenakan pajak 12 persen berdasarkan peraturan terbaru yang telah resmi disahkan pemerintah. (WWN)