Konten dari Pengguna

Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Maret 2025 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Ronny Sison
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Ronny Sison
ADVERTISEMENT
Saat takbiran sudah dilaksanakan, maka bulan Ramadan akan segera usai. Artinya umat Islam sudah tidak diwajibkan untuk berpuasa. Beberapa pertanyaan pun muncul, seperti bagaimana hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini menarik untuk dikulik karena selama bulan Ramadan umat Islam khususnya yang sudah menikah harus menahan hawa nafsunya. Itulah mengapa selama berpuasa, umat Islam dilarang untuk melakukan hubungan suami istri.

Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri yang Wajib Diketahui

Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/juan pablo rodriguez
Dalam Islam, hubungan suami istri pada dasarnya adalah sesuatu yang diperbolehkan bahkan dianggap sebagai ibadah selama dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Namun, Islam juga memberikan larangan melakukan hubungan suami istri di waktu tertentu.
Dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidin, (2013) salah satu larangannya melakukan hubungan suami istri adalah saat menjalankan ibadah puasa.
Ibadah puasa dijalankan dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari. Jadi selama itu umat Islam termasuk yang sudah menikah diminta untuk menahan haus, lapar, dan hawa nafsunya.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Fitri? Pada hakikatnya, aktivitas hubungan intim antara suami dan istri di malam takbiran tidak berbeda dengan malam-malam biasa, yaitu diperbolehkan secara hukum.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti ketika istri sedang haid atau nifas, hal tersebut dapat menjadi haram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 222 yang artinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jari larangan melakukan hubungan intim dalam situasi tersebut bukan disebabkan oleh waktu malam Idul Fitri, melainkan karena faktor lain (haid dan nifas) yang memang secara syariat dilarang. Di samping itu, hubungan suami-istri juga dilarang saat sedang dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah.
Jadi kesimpulannya hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Fitri diperbolehkan selama tidak sedang haid atau alasan lain yang dilarang oleh agama. (WWN)