Konten dari Pengguna

Hukum Memutuskan Silaturahmi dalam Islam, Amal Tak Diterima Allah Swt

Berita Terkini
Penulis kumparan
1 April 2025 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Memutuskan Silaturahmi. Sumber: Pexels/Raybilcliff
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Memutuskan Silaturahmi. Sumber: Pexels/Raybilcliff
ADVERTISEMENT
Terkadang seseorang memutus tali silaturahmi karena emosi. Padahal, dalam agama Islam telah dijelaskan hukum memutuskan silaturahmi.
ADVERTISEMENT
Umat muslim yang memutus silaturahmi akan mendapatkan ganjaran. Bahkan, ganjarannya sangat berat.

Hukum Memutuskan Silaturahmi dalam Islam

Ilustrasi Hukum Memutuskan Silaturahmi. Sumber: Pexels/Abd Alrhman Al Darra
Segala hal diatur dalam Islam. Termasuk menjalin silaturahmi dengan orang lain. Dalam agama Islam, silaturahmi adalah salah satu amalan yang sangat penting. Menyambung silaturahmu adalah ajaran Islam yang menunjukkan pentingnya hubungan antarmanusia.
Allah Swt menyukai hamba-Nya yang menjaga tali silaturahmi. Pentingnya menjalin silaturahmi tertuang dalam surah An-Nisa ayat 36 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menjelaskan betapa pentingnya menjalin silaturahmi. Bahkan, pentingnya silaturahmi berdampingan dengan perintah untuk bersujud kepada Allah.
Lantas, apa hukum memutuskan silaturahmi? Ada beberapa hukum atau ganjaran yang akan didapat oleh umat muslim. Berikut beberapa hukumannya.

1. Amal Tak Diterima Oleh Allah Swt

Hukuman bagi orang-orang yang memutus silaturahmi adalah amal ibadahnya tak diterima oleh Allah. Rasulullah saw. bersabda:

2. Dilaknat Oleh Allah Swt

Umat muslim yang memutus tali silaturahmi akan dilaknat oleh Allah. Dikutip dari buku 15 Sebab Dicabutnya Berkah, Hamdi (2005:46), sedangkan jika dia memutuskan tali silaturahmi dengan para kerabat dan sanak saudaranya, maka Allah akan memutuskan hubungan-Nya dengannya yang disertai dengan kemurkaan, kemarahan, kesulitan, bencana dan laknat.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. dalam hadis qudsi berikut:

3. Tidak Masuk Surga

Orang yang memutus silaturahmi juga terancam tidak masuk surga. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. berikut:
ADVERTISEMENT
Hukum memutuskan silaturahmi dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang. Jika memutus tali silaturahmi maka akan mendapatkan dosa dan hukuman yang berat. (FAR)