Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mencabut Uban dalam Islam beserta Alasannya
3 Juli 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terlebih di era sekarang, berbagai penggunaan minyak rambut, sampo, gaya hidup, hingga pola makan mempercepat tumbuhnya uban. Namun, ada desas desus bahwa dalam agama Islam melarang untuk mencabut uban.
Hukum Mencabut Uban dalam Agama Islam
Dikutip dari buku 200 Amal Saleh Berpahala Dahsyat, Abdillah F. Hasan, (2016), tumbuhnya uban dari sisi medis terjadi karena rambut hitam berubah menjadi abu-abu karena adanya proses perubahan kadar melanin. Sedangkan, pada uban yang berwarna putih, melanin tidak lagi diproduksi dan rambut tumbuh tanpa zat tersebut.
Sedangkan dari sisi agama yang dikutip dari laman nu.or.id, uban disebabkan oleh faktor usia dan merupakan isyarat bahwa ajalnya telah dekat. Sehingga, orang-orang yang beruban sebaiknya tidak lagi terbuai akan mimpi-mimpi duniawi berkepanjangan dan mulai lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Dalam Adab Berpakaian dan Berhias, Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, (2014), mencabut uban dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Natf Asy-Syaib. Natf berarti mencabut dan Syaib adalah rambut yang telah memutih atau uban.
Terlebih dalam agama Islam , uban adalah cahaya, kelembutan, kewibawaan dan keteguhan. Oleh karena itu, kebiasaan mencabut uban sama saja dengan ketidaksukaan seseorang mendapatkan pahala dari uban.
Hal ini berlaku pada uban yang ada di rambut kepala, jenggot, kumis, serta bulu pipi. Sebagaimana dalam sebuah hadis dari Rasulullah saw. bersabda:
Sedangkan hukuman bagi orang yang mencabut ubannya akan kehilangan cahaya di hari kiamat nanti. Hal ini berdasarkan hadis dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi Muhammad saw. bersabda:
ADVERTISEMENT
“Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).” (HR. Ahmad 23952 dan At Thabrani dalam al-Kabir 783)
Dari penjelasan di atas, hukum mencabut uban dalam Islam adalah dilarang. Oleh karena itu, biarkan saja jika uban tumbuh. Jika memang harus dihilangkan dapat menggunakan cara menyemir rambut selain warna hitam yang diperbolehkan dalam Islam.(MZM)