Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam
24 Desember 2024 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim sering kali menjadi topik diskusi yang hangat, terutama di Indonesia yang memiliki masyarakat dengan keberagaman agama. Oleh karena itu, penting mengetahui hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Sebagai hari besar umat Kristiani, Natal sering kali diwarnai dengan tradisi bertukar ucapan. Sebagai umat muslim, masih banyak yang bingung dan menjadi perdebatan sebenarnya apa hukum dari mengucapkan hal tersebut kepada agama lain.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam
Mengutip dari buku 30 Fatwa MUI Menjawab Problematika Kehidupan, Ratna, dkk, (2023), hukum mengucapkan selamat Natal haram, karena dalam Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syuhbat dan dari larangan Allah.
Banyak sekali ulama yang sekapat bahwa hukumnya haram, salah satu alasan utama adalah karena Natal merupakan perayaan yang memiliki dimensi keagamaan terkait keyakinan Trinitas, yang bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam.
Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin, misalnya, menyatakan bahwa ucapan selamat Natal bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap akidah agama lain, meskipun tidak secara langsung. Hal ini, menurut beliau, bertentangan dengan iman seorang muslim.
ADVERTISEMENT
Pandangan ini didukung oleh Ustaz Adi Hidayat, yang menegaskan bahwa Natal, sebagai perayaan keagamaan, mengandung unsur ibadah yang tidak sejalan dengan keyakinan Islam, seperti kebaktian di gereja dan pengakuan atas kelahiran Tuhan.
Dalam hal ini, mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai bentuk toleransi yang tidak tepat, karena dapat diartikan ikut serta dalam aspek keagamaan tersebut. Pendapat ini merujuk pada Surat Al-Kafirun ayat 6, yang menyatakan:
Ayat ini menjadi dasar bahwa toleransi antaragama tidak harus diwujudkan dengan ucapan, melainkan cukup dengan menghormati umat Kristiani menjalankan ibadah tanpa gangguan. Dengan demikian, umat muslim tetap menjaga prinsip akidah sekaligus menghormati kerukunan sosial.
ADVERTISEMENT
Itulah hukum mengucapkan selamat Natal dalam agama Islam yang wajib ditaati oleh seluruh umat muslim di dunia. Umat muslim diharapkan bijak dalam mengambil sikap, menimbang niat dan konteksnya. (RIZ)