Konten dari Pengguna

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah karena Tidak Punya Uang

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Juni 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang, Foto: Unsplash/maroot sudchinda.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang, Foto: Unsplash/maroot sudchinda.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah biasanya dibayar ketika bulan puasa Ramadan, sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Hukum membayar zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim. Lantas, bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
ADVERTISEMENT
Ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban untuk melaksanakan zakat fitrah menjadi gugur. Sehingga tidak akan memberatkan umat muslim, karena sudah ada ketentuan atau aturannya.

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah karena Tidak Memiliki Uang

Ilustrasi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang, Foto: Unsplash/chinaview.
Dikutip dari buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? karya Mokhamad Rohma Rozikin (2016: 254), sebuah hukum jika mengandung kemungkinan khusus dan umum maka harus dipahami umum terlebih dahulu sampai hukum itu bersifat khusus berdasarkan dalil.
Membayar zakat fitrah bagi umat muslim itu hukumnya wajib. Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan dewasa. Lantas, bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Tentu banyak orang yang mempertanyakan hal tersebut. Secara umum, tidak membayar zakat fitrah tanpa alasan yang pasti hukumnya dosa. Meninggalkan zakat fitrah tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan dosa dan pahala puasa Ramadan menjadi tidak sempurna.
ADVERTISEMENT
Namun, ada beberapa kondisi yang dimaklumi jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:
Selain itu, hukum Islam juga memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah. Mampu di sini artinya, orang yang pada saat malam hari raya dan hari raya, hartanya mencukupi untuk kebutuhan hidupnya.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam Hari Raya Idulfitri, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib.
Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:
ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi yang tidak punya uang adalah tidak wajib. Hal ini dikarenakan orang tersebut termasuk dalam golongan fakir miskin, orang yang tidak memiliki harta benda yang cukup. (Umi)