Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Orang Tua
6 November 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di bulan Ramadan, selain melaksanakan ibadah wajib berpuasa, ibadah wajib lainnya yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam, bahkan bagi yang tidak berpuasa adalah membayar zakat fitrah. Dalam suatu keluarga muslim, zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tuanya, khususnya dibayarkan oleh Ayah, sebagai wali dari anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Islam, yaitu laki-laki dan perempuan, anak-anak (termasuk bayi baru lahir di akhir bulan Ramadan), remaja, muda, dewasa serta lansia (lanjut usia).
Zakat tersebut bisa dibayarkan di awal bulan Ramadan sampai menjelang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, 1 Syawal.
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Siapa?
Pelaksanaan zakat fitrah dilaksanakan satu tahun sekali di bulan Ramadan, dan masih ada umat muslim yang belum paham atau kebingungan siapa saja yang harus membayar zakat dan berapa yang harus dibayarkan, termasuk yang masih belum memahami adalah zakat fitrah anak dibayarkan oleh siapa?
Sebelum mengulas tentang zakat fitrah anak , perlu diketahui tentang pembayar zakat siapa saja.
Dalam hukum Islam sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (baznas.go.id), sesuai Ibnu Umar ra;
ADVERTISEMENT
Ada pun syarat Zakat Fitrah, yaitu:
Dari penjelasan tentang setiap jiwa yang beragam Islam wajib membayar zakat fitrah, maka hukum zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua. Sedangkan bagi anak-anak yang orang tuanya berpisah atau bercerai, maka tanggungjawab pembayaran zakat fitrah dari anak tersebut adalah sang ayah yang wajib membayarkan.
ADVERTISEMENT
Untuk anak yang tidak memiliki ayah atau ayahnya tidak sanggup membiayai maka zakat fitrah anak dibayarkan oleh ibunya, tentunya jika ibu berkelebihan rezeki.
Orang tua, Ayah atau pun Ibu wajib menunaikan zakat fitrah anaknya, karena itu merupakan bagian dari tanggungjawab orang tua kepada anaknya dan tentunya sesuai dengan hukum atau ajaran Islam yang wajib dipahami umat muslim.(IJS)