Konten dari Pengguna

Isi dalam Sebuah Hak Cipta yang Dapat Dilindungi

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Juli 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/愚木混株 cdd20
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/愚木混株 cdd20
ADVERTISEMENT
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta. Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut karya ciptaan.
ADVERTISEMENT
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak dari karya yang diciptakan. Hak tersebut berupa mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas ciptaannya.

Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan, Simak Ulasannya!

Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/Patrick Tomasso
Hak cipta dapat berupa benda berwujud atau benda tak berwujud. Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut hasil ciptaan yang dapat dilindungi.
Berdasarkan buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK/MAK Kelas XI, A. Gunanto (2019:65), ciptaan yang dilindungi meliputi karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas.
ADVERTISEMENT

Pengertian Hak Cipta

Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/BP Miller
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya, serta salinan dari ciptaannya tersebut.
Hak-hak tersebut, misalnya hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Landasan hukum hak cipta diungkapkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut karya ciptaan yang dapat dilindungi. Tujuan hak cipta yaitu mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan seni. (DK)
ADVERTISEMENT