Konten dari Pengguna

Jelaskan Perbedaan AMDAL, UKL/UPL dan SPPL! Ini Jawaban yang Tepat

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Desember 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan Perbedaan AMDAL, UKLUPL dan SPPL. Sumber: Unsplash/Maarten Van Den Heuvel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Perbedaan AMDAL, UKLUPL dan SPPL. Sumber: Unsplash/Maarten Van Den Heuvel
ADVERTISEMENT
Jelaskan perbedaan AMDAL, UKL/UPL dan SPPL! Ketiga dokumen tersebut merupakan dokumen lingkungan yang harus dipahami dan dimiliki oleh para pelaku usaha. Meskipun ketiganya adalah dokumen lingkungan, terdapat perbedaan yang harus diketahui.
ADVERTISEMENT
Menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas semua orang. Hal ini juga berlaku pada pelaku usaha yang menekuni bidang usaha yang bisa memberikan dampak besar pada lingkungan.

Jelaskan Perbedaan AMDAL, UKL/UPL dan SPPL!

Ilustrasi Jelaskan Perbedaan AMDAL, UKLUPL dan SPPL. Sumber: Unsplash/Markus Spiske
Untuk menjalankan bisnis atau usaha, diperlukan adanya perizinan lingkungan. Hal ini sangat penting agar bisnis bisa tetap berjalan dan lingkungan tidak rusak. Terdapat beberapa dokumen lingkungan, yaitu AMDAL, UKL/UPL dan SPPL.
Jelaskan perbedaan AMDAL, UKL/UPL dan SPPL! Berikut adalah penjelasannya.

1. AMDAL

Dikutip dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sugiyanto, dkk (2022:3), berikut pengertian AMDAL berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
Dokumen ini harus disusun oleh penyelenggara kegiatan dan/atau usaha yang ada dalam daftar wajib melakukan AMDAL.

2. UKL/UPL

UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan panduan pengelolaan lingkungan untuk penyelenggaraan kegiatan dan/atau usaha pada skala lebih kecil serta dianggap tidak memberikan dampak besar terhadap lingkungan.
Apabila suatu kegiatan dan/atau usaha tidak ada dalam daftar wajib AMDAL, maka kegiatan dan/atau usaha tersebut masuk dalam kategori wajib UKL/UPL. Walaupun dampak terhadap lingkungan kemungkinan lebih kecil, kegiatan dan/atau usaha tersebut tetap harus dikelola dengan baik.

3. SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan pernyataan yang diberikan oleh penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha yang berisi kesanggupan untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup yang terkait dampak lingkungan dari kegiatan dan/atau usahanya.
ADVERTISEMENT
Jelaskan perbedaan AMDAL, UKL/UPL dan SPPL! Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut bisa dicermati untuk menambah wawasan. Semoga bermanfaat. (KRIS)