Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis Narkoba yang Perlu Dihindari dan Bahayanya bagi Tubuh
14 Mei 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan jenis-jenis narkoba ! Salah satu jenis narkoba adalah psikotropika. Masih ada banyak lagi jenis lainnya yang harus dihindari karena berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Obat-obatan ini tidak boleh dijual bebas karena penggunaannya dapat berbahaya. Namun, masih ada yang menyalahgunakan penggunaan narkoba.
Sebutkan Jenis-Jenis Narkoba!
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya, rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sebutkan jenis-jenis narkoba adalah pertanyaan mengenai jenis-jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut buku Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya oleh Subagyo Partodihardjo (2007: 11), berikut ini jenis-jenis narkoba:
1. Narkotika
narkotika terdiri dari narkotika alami, narkotika semi sintetis, dan narkotika sintetis. Narkotika alami adalah narkotika yang zata diktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan, seperti ganja, koka, dan opium.
ADVERTISEMENT
Narkotika semi sintetis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisari) agar memiliki khasiat yang kuat dan dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan kedokteran. Contohnya adalah morfin, kodein, heroin, dan kokain.
Narkotika sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang ketergantungan narkoba (substitusi). Contohnya adalah pethidin, methadon, dan naltrexon.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah atau buatan yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika menggolongkan psikotropika dalam 4 golongan, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menurut ilmu farmakologi, psikotropika digolongkan dalam depresan, stimulan, dan halusinogen.
3. Bahan Adiktif Lainnya
Golongan bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika, obat-obatan dan psikotropika yang menimbulkan ketergantungan. Contohnya:
Bahaya narkoba adalah, narkoba dapat merusak organ tubuh seperti hati, jantung, paru-paru, usus, dan limpa. Narkoba juga merusak sel-sel otak sehingga menyebabkan perubahan sifat, sikap, dan perilaku. Demikian jawaban untuk pertanyaan sebutkan jenis-jenis narkoba. Semoga bermanfaat. (IND)
ADVERTISEMENT