Konten dari Pengguna

Keringanan bagi Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Juli 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat muslim. Akan tetapi, agama Islam juga memberikan keringanan kepada beberapa kelompok orang untuk tidak melakukan puasa. Adapun orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Namun, tentu saja terdapat sejumlah ketentuan terkait dengan keringanan membayar fidyah bagi orang tua yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Oleh karena itulah, penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui ketentuan ini.

Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa, DIberikan Keringanan dengan Syarat Membayar Fidyah, Ini Ketentuannya!

Ilustrasi orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah. Sumber: pexels.com
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah. Mengutip dari buku Inspirasi Ramadhan, Brilly El-Rasheed (2020:18), ketentuan golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa telah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut, maka diketahui bahwa orang tua yang sudah renta atau pikun boleh meninggalkan ibadah puasa. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar fidyah setiap hari dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Allah Swt yang memberikan keringanan bagi mereka untuk berbuka.
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah. Semoga bermanfaat. (Anne)