Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Keringanan bagi Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa
11 Juli 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat muslim. Akan tetapi, agama Islam juga memberikan keringanan kepada beberapa kelompok orang untuk tidak melakukan puasa. Adapun orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Namun, tentu saja terdapat sejumlah ketentuan terkait dengan keringanan membayar fidyah bagi orang tua yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Oleh karena itulah, penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui ketentuan ini.
Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa, DIberikan Keringanan dengan Syarat Membayar Fidyah, Ini Ketentuannya!
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah . Mengutip dari buku Inspirasi Ramadhan, Brilly El-Rasheed (2020:18), ketentuan golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa telah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut, maka diketahui bahwa orang tua yang sudah renta atau pikun boleh meninggalkan ibadah puasa . Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk membayar fidyah setiap hari dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Allah Swt yang memberikan keringanan bagi mereka untuk berbuka.
Baca Juga: Hukum Puasa Senin Kamis di Bulan Muharram
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa, diberikan keringanan dengan syarat membayar fidyah. Semoga bermanfaat. (Anne)