Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ketahui 7 Gedung atau Kantor yang Wajib Memasang Lambang Negara
28 Mei 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki lambang negara yang berbentuk burung Garuda. Lambang negara biasanya dipasang di beberapa gedung atau kantor. Sebutkan gedung atau kantor yang wajib memasang lambang negara!
ADVERTISEMENT
Beberapa gedung atau kantor wajib memasang lambang negara Indonesia. Hal itu bahkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
Jawaban Sebutkan Gedung atau Kantor yang Wajib Memasang Lambang Negara
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Dikutip dari buku Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dengan Kabinet Indonesia Maju, Tim BIP (2021), lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lambang negara biasanya akan dipasang di paspor, dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, uang, meterai, hingga di beberapa gedung atau kantor. Sebutkan gedung atau kantor yang wajib memasang lambang negara!
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara, diputuskan bahwa terdapat beberapa tempat yang wajib memasang lambang negara. Adapun penjelasannya tertuang pada pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Pasal 2
Penggunaan Lambang Negara di bagian luar gedung hanya dibolehkan pada:
ADVERTISEMENT
Pasal 3
Sebutkan gedung atau kantor yang wajib memasang lambang negara! Jadi kantor kepala daerah, ruang sidang DPRD, ruang sidang pengadilan, kantor kepolisian, kantor imigrasi, bea dan cukai, serta kantor Syahbandar wajib memasang lambang negara. Selain itu, kantor Negeri lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 juga boleh memasang lambang Garuda Pancasila. (FAR)
ADVERTISEMENT