Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Ketentuan Pemenuhan Beban Guru dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
14 Maret 2025 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini adalah perubahan dari Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018. Ada berbagai ketentuan yang diubah dalam peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Guru tenaga profesional dalam bidang pendidikan yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa. Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik.
Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Diatur dalam Peraturan Apa?
Menurut Sistem Pengembangan Sumber Daya Tenaga Pendidik oleh Dr. Juli Iswanto, M.Pd.I (2024: 54), beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang sesuai dengan beban kerja guru.
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 kegiatan pokok dalam beban kerja guru diuraikan sebagai berikut:
1. Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan
Merencanakan pembelajaran dan pembimbingan meliputi:
2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
3. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
ADVERTISEMENT
4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
5. Tugas Tambahan
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok meliputi:
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai poin kelima dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. Tugas tambahan yang dimaksud pada huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Semoga dapat menambah wawasan mengenai beban kerja guru dan peraturannya. (IND)