Konten dari Pengguna

Ketentuan Pemenuhan Beban Guru dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Maret 2025 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam, Sumber: pexels.com/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam, Sumber: pexels.com/Tima Miroshnichenko
ADVERTISEMENT
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini adalah perubahan dari Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018. Ada berbagai ketentuan yang diubah dalam peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Guru tenaga profesional dalam bidang pendidikan yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa. Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga pendidik.

Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Diatur dalam Peraturan Apa?

Ilustrasi untuk ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam. Sumber: pexels.com/Mikhail Nilov
Menurut Sistem Pengembangan Sumber Daya Tenaga Pendidik oleh Dr. Juli Iswanto, M.Pd.I (2024: 54), beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok yang sesuai dengan beban kerja guru.
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 kegiatan pokok dalam beban kerja guru diuraikan sebagai berikut:

1. Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan

Merencanakan pembelajaran dan pembimbingan meliputi:

2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

3. Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
ADVERTISEMENT

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

5. Tugas Tambahan

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok meliputi:
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai poin kelima dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. Tugas tambahan yang dimaksud pada huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Semoga dapat menambah wawasan mengenai beban kerja guru dan peraturannya. (IND)