Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Perjanjian Saragosa antara Spanyol dengan Portugis di Tahun 1528
26 Maret 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan isi Perjanjian Saragosa ! Mari simak uraian ringkas tentang Perjanjian Saragosa berikut ini untuk mengetahui isi perjanjian antara Spanyol dan Portugis di tahun 1528.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Saragosa, Perjanjian antara Spanyol dan Portugis
Wagiman dan Anasthasya (2016: 361) dalam bukunya yang berjudul Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional menjelaskan bahwa Perjanjian Saragosa ditandatangani pada tanggal 22 April 1528. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas yang membagi belahan bumi sebelah barat di antara Spanyol dan Portugal.
Yups! Jadi, Perjanjian Saragosa ini dilatarbelakangi adanya perebutan koloni antara Portugis dan Spanyol. Lantas apa isi dari Perjanjian Saragosa? Mengutip dari buku berjudul Super Complete SD/MI 4, 5, 6 karya Tim Guru Inspiratif (2018: 348), berikut adalah isi Perjanjian Saragosa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan isinya, semakin jelas bahwa Perjanjian Saragosa merupakan perjanjian yang memiliki tujuan untuk menyelesaikan perebutan koloni atau wilayah. Perjanjian antarnegara atau antarpihak memang sering kali menjadi solusi atas perebutan wilayah, perebutan kekuasaan, dan sengketa lainnya.
Selain Perjanjian Saragosa, perjanjian yang juga menetapkan tentang pembagian daerah pendudukan adalah Perjanjian Potsdam. Perjanjian ini merupakan perjanjian antara Sekutu dengan Jerman. Beberapa keputusan yang terdapat dalam Perjanjian Potsdam ini adalah pembagian daerah kependudukan Jerman, pembagian kota Berlin, status Danzig (daerah Jerman), dan sebagainya.
Banyaknya penggunaan perjanjian sebagai jalan keluar untuk permasalahan antarnegara atau antar pihak tentu bukan tanpa sebab. Hal ini berkaitan dengan urgensi dari perjanjian itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perjanjian memiliki arti sebagai persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Demikianlah perjanjian sering kali menjadi solusi untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Sekian uraian singkat kali ini. Semoga dapat bermanfaat untuk menambah wawasan, ya! (AA)