Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menilik Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali bagi Laki-Laki dalam Ajaran Islam
8 Juli 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang laki-laki muslim . Bahkan ada banyak ayat dan hadis yang menerangkan tentang ketentuan ibadah tersebut. Lalu, bagaimana hukum tidak shalat Jumat 3 kali bagi laki-laki?
ADVERTISEMENT
Ternyata, Islam juga telah menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang laki-laki muslim untuk melaksanakan salat Jumat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Swt.
Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali bagi Laki-Laki dalam Ajaran Islam
Setiap muslim perlu mengetahui bahwa salat Jumat bagi laki-laki adalah ibadah fardhu’ain. Oleh karena itulah, salat Jumat tidak bisa ditinggalkan, seperti halnya salat lima waktu. Bahkan Nabi Muhammad saw mengimbau agar orang-orang yang terbiasa meninggalkan salat Jumat, untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Jumuah ayat 9 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi’i, A.R Shohibul Ulum (2023:184), berikut ini adalah penjelasan tentang hukum tidak shalat Jumat 3 kali bagi laki-laki dalam ajaran Islam.
Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa seorang laki-laki muslim yang telah meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali, maka akan disebut sebagai orang kafir atau munafik. Oleh karena itu, setiap laki-laki muslim dilarang untuk meninggalkan ibadah tersebut.
Jadi, itu dia penjelasan singkat tentang hukum tidak shalat Jumat 3 kali bagi laki-laki muslim menurut ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan keislaman umat muslim. (Anne)
ADVERTISEMENT