Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Menilik Sifat-Sifat Hukum Karmaphala dalam Ajaran Hindu
18 Mei 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Karmaphala merupakan hukum karma yang berlaku dalam ajaran Hindu. Di dalamnya terbagi ke dalam tiga jenis, yakni Prarabda Karma Phala, Kriyamana Karma Phala, dan Sancita Karma Phala. Lantas, bagaimana sifat-sifat hukum Karmaphala?
ADVERTISEMENT
Mengetahui sifat hukum karma dalam ajaran Hindu menjadi hal yang penting bagi umat. Dengan begitu, setiap individu dapat menghindari segala perbuatan yang dapat mendatangkan hukum karma jahat atau buruk.
Sifat-Sifat Hukum Karmaphala dalam Ajaran Hindu
Mengutip dari buku Sanatana Dharma: Buku Penunjang Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas VII, Made Urip Dharmaputra (2020:145), berikut ini adalah sifat-sifat hukum Karmaphala dalam ajaran Hindu yang penting untuk diketahui umat.
1. Abadi
Keberadaan hukum Karmaphala dimulai ketika alam semesta ada dan akan berakhir ketika Pralaya atau kiamat. Meski begitu, tidak ada seorangpun yang tahu kapan penciptaan dan berakhirnya alam semesta karena hal tersebut merupakan rahasia Sang Pencipta.
Penciptaan alam semesta bersamaan dengan penciptaan hukum-hukum yang bekerja secara otomatis dan mempunyai keakuratan yang tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
2. Universal
Hukum ini berlaku pada setiap makhluk ciptaan Tuhan, tanpa terkecuali. Jadi, di manapun ia berada dan bagaimanapun wujud ciptaan itu, hukum Karmaphala yang bersifat universal, akan berlaku baginya.
3. Berlaku Sepanjang Zaman
Hukum Karmaphala juga akan tetap berlaku sepanjang zaman dan tidak mengalami perubahan. Baik itu pada zaman Satyayuga, Tretayuga, Dwaparayuga, dan Kaliyuga, hukum ini akan tetap berlaku.
4. Sempurna
Karena kesempurnaannya, maka kerja hukum ini tidak bisa diganggu gugat, diubah, atau bahkan dipaksa berubah. Jadi, sifatnya konstan dan tidak berubah dari zaman ke zaman.
Hukum ini hanya bisa ‘ditaklukkan’ dengan cara mengikuti alur kerjanya serta diiringi dengan keikhlasan yang dalam. Jika menurut penglihatan dan analisis manusia, dia menerima hasil yang tidak sesuai dengan perbuatannya, maka bisa dipastikan penglihatan dan analisisnya itu tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Jadi, demikian penjelasan mengenai sifat-sifat hukum Karmaphala dalam ajaran Hindu yang perlu diperhatikan dan dipahami setiap umat. Dengan begitu, diharapkan setiap individu dapat menghindari perbuatan buruk yang akan berakibat terhadap karma buruk pula. (Anne)