Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pembahasan Hukum Memakai Lipstik saat Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa
13 Maret 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Hal ini membuat banyak orang yang mempertanyakan apakah boleh menggunakan lipstik ketika berpuasa.
Penjelasan Hukum Memakai Lipstik saat Puasa
Dikutip dari Super Jenius Dengan Mukjizat Puasa Senin Kamis, Aizid (2015:18), secara bahasa, puasa atau shaum artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat Islam, puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa.
Ibadah puasa dijalankan mulai dari terbit fajar hingga terbenam Matahari dengan syarat tertentu. Puasa wajib dijalankan oleh setiap umat Muslim baik pria maupun wanita. Bagi sebagian wanita, berdandan adalah hal yang penting untuk dilakukan, termasuk menggunakan lipstik.
Bagaimana hukum memakai lipstik saat puasa? Wanita tetap boleh menggunakan lipstik saat sedang berpuasa. Alasannya adalah lipstik hanya dioleskan di bibir atau bagian luar tubuh. Lipstik tidak sampai masuk ke dalam rongga mulut dan kerongkongan.
ADVERTISEMENT
Jika lipstik tidak sengaja tertelan, maka puasa tidak batal. Namun, pengguna lipstik harus lebih berhati-hati saat memakai lipstik saat berpuasa agar lipstiknya tidak tertelan atau terasa di lidah.
Hal yang Membatalkan Puasa
Terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Puasa akan batal jika orang yang menjalankannya memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya dengan sengaja. Hal ini tidak terbatas pada mulut saja, tetapi juga beberapa lubang yang berpangkal pada organ dalam seperti telinga dan hidung.
2. Muntah dengan Sengaja
Jika ada orang yang sedang berpuasa dan dengan sengaja muntah, maka puasanya akan batal. Namun, jika muntah tidak disengaja, maka puasanya tetap sah.
3. Menstruasi
Jika ada wanita yang sedang menjalani puasa kemudian mengalami menstruasi, maka puasanya tidak sah.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Hukum Puasa Setengah Hari menurut Ulama
Jadi, hukum memakai lipstik saat puasa adalah tidak membatalkan puasa tersebut. Namun, pastikan untuk lebih berhati-hati agar lipstik tidak tertelan dengan sengaja. (KRIS)