Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi
2 Mei 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberhentian sebuah perkara yang terbukti melanggar aturan hukum dan sudah diproses peradilan adalah abolisi. Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi adalah kewenangan presiden yang tercantum dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Grasi dan rehabilitasi dapat diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, amnesti dan abolisi dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemberhentian Sebuah Perkara yang Terbukti Melanggar Aturan Hukum dan Sudah Diproses Peradilan adalah Abolisi
Pemberhentian sebuah perkara yang terbukti melanggar aturan hukum dan sudah diproses peradilan adalah abolisi. Dikutip dari Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana, Nurjamal (2023:101), abolisi adalah tindakan resmi pemerintah untuk menghapus atau menghentikan secara permanen tindakan pidana atau hukuman tertentu.
Abolisi dilakukan dengan tujuan untuk menghapuskan atau menghentikan suatu tindakan pidana atau hukuman yang dianggap sudah tidak relevan, tidak adil, atau tidak sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, atau politik.
Abolisi diberikan melalui instrumen resmi, yaitu undang-undang atau dekrit yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang. Pemberian abolisi harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan mengikuti hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi
Setelah mengetahui pengertian abolisi, berikut adalah pengertian amnesti, grasi, dan rehabilitasi.
1. Amnesti
Tujuan amnesti adalah untuk memberi kesempatan kepada sekelompok orang yang melakukan tindakan pidana. Amnesti bisa diberikan untuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri suatu konflik.
2. Grasi
Grasi merupakan tindakan resmi yang dilakukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan untuk mengurangi, mengubah, atau mengampuni hukuman yang telah dijatuhkan.
Prosedur pemberian grasi umumnya diatur dalam konstitusi atau peraturan hukum yang berlaku. Penerima grasi bisa berupa orang yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
3. Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh oemulihan haknya yang mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Rehabilitasi diberikan kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan pada undang-undang.
Jadi, pemberhentian sebuah perkara yang terbukti melanggar aturan hukum dan sudah diproses peradilan adalah abolisi. Semoga bisa menambah wawasan tentang hukum. (KRIS)