Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan tentang Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian 2023
13 Juli 2023 20:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat membuat akta kematian 2023 dapat berbeda-beda sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau kematian seseorang, baik itu kabupaten, kota, maupun provinsi. Namun, secara umum biasanya meliputi dokumen asli dari orang yang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Dokumen asli itu berupa surat keterangan kematian, KTP, KK, serta buku nikah asli bagi seseorang yang meninggal dunia. Selain itu, seseorang yang melaporkan kematian tersebut juga perlu memiliki KTP, KK, serta usia yang cukup.
Syarat Membuat Akta Kematian 2023
Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, dispendukcapil.semarangkota.go.id, berikut adalah syarat untuk membuat akta kematian:
Walaupun berbeda wilayah kabupaten, kota, atau provinsi bisa memiliki syarat yang berbeda, setidaknya ahli waris perlu memiliki lima hal inti tersebut sebagai dasar dari syarat membuat akta kematian 2023.
ADVERTISEMENT
Berbeda kondisi seseorang yang meninggal dunia persyaratan juga dapat berbeda dalam arti bertambah. Contohnya adalah tambahan syarat bagi kematian luar negeri, kematian warga negara asing, kematian lahir mati, dan lain-lain.
Cara Membuat Akta Kematian
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen Perijinan, Pribadi, Keluarga, Bisnis & Pendidikan, Setianto (2008: 37 – 38), berikut adalah tata cara membuat akta kematian.
ADVERTISEMENT
Setelah menyimak penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa penting bagi ahli waris untuk mengecek prosedur dan syarat membuat akta kematian 2023 di kantor desa/kelurahan, kecamatan, serta kabupaten/kota. (AA)