Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Pembuatannya
23 November 2020 19:24 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat BPKB pada umumnya memang langsung diberikan setelah pembelian suatu kendaraan bermotor, karena BPKB merupakan syarat sah kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Namun dalam beberapa kondisi pemberian BPKB tak dapat langsung dilakukan sehingga saat waktu pengambilan BPKB dan pemilik kendaraan yang berhak atas dokumen ini berhalangan untuk mengambilnya secara langsung, sehingga pengambilan BPKB harus diwakilkan oleh orang lain.
Jika memang terdapat halangan atau hambatan yang terjadi, untuk dapat menyerahkan wewenang atau kekuasaan pengambilan BPKB, maka pemilik kendaraan harus menuliskan surat kuasa kepada pihak penerima kuasa agar dokumen BPKB dapat diambil oleh pihak yang diberikan kekuasaan untuk pengambilan BPKB sehingga BPKB tersebut tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Surat kuasa pengambilan BPKB memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi agar surat kuasa pengambilan BPKB dapat diyakini keasliannya dan surat tersebut dapat menjadi sah. Dalam surat kuasa pengambilan BPKB harus terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan seperti informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan data serta informasi jelas tentang kendaraan.
ADVERTISEMENT
Untuk informasi mengenai pihak pemberi kuasa merupakan komponen penting yang harus tercantum dalam surat kuasa. Informasi yang harus dituliskan diantaranya adalah nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang bersangkutan atau pihak pemberi kuasa.
Tak hanya informasi pemberi kuasa, informasi penerima kuasa juga tak kalah penting dan harus tercantum di dalam surat kuasa. Penerima kuasa adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB dari pihak pemberi kuasa. Informasi yang harus dicantumkan adalah nama, nomor induk kependudukan, dan alamat dari penerima kuasa.
Selain informasi penerima dan pemberi kuasa, informasi dan data tentang kendaraan juga wajib dicantumkan di surat kuasa. Informasi ini meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin, dan lokasi serta alamat toko tempat membeli kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setelah semuanya tertulis dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian surat kuasa dan sah atau tidaknya surat kuasa tersebut sehingga dapat dipertanggung jawabkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Nah itu dia informasi mengenai surat kuasa pengambilan BPKB yang perlu diketahui, semoga bermanfaat. (DA)