Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat SKCK, Biaya, dan Cara Terbarunya 2024
10 September 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Pramugari Guidebook, I Ketut Ari Guna (2018:112), SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang.
Syarat Membuat SKCK dan Biayanya 2024
Pemohon SKCK tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga Warga Negara Asing (WNA) yang berkepentingan. Syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA adalah sebagai berikut.
1. WNI
Bagi WNI, sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain.
2. WNA
Adapun syarat pembuatan SKCK bagi WNA sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Adapun biaya yang harus disiapkan untuk membuat SKCK adalah sebanyak Rp30.000 bagi WNI, dan Rp60.000 bagi WNA. Tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SKCK secara online maupun offline.
Selain jumlah tersebut, terdapat biaya lain yang harus dikeluarkan untuk pembayaran perekaman sidik jari sebesar Rp10.000. Seluruh pembayaran dapat dilakukan melalui loket, ataupun transfer menggunakan Bank BRI.
Cara Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline dengan langkah berikut ini.
1. Online
Cara membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Offline
Cara membuat SKCK secara offine adalah sebagai berikut.
Demikian perbedaan syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA. Selain persyaratan, biaya yang dikenakan untuk WNI juga berbeda dari WNA.(DK)