Konten dari Pengguna

Syarat Membuat SKCK, Biaya, dan Cara Terbarunya 2024

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 September 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK   Sumber Unsplash/Rafael Atantya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Sumber Unsplash/Rafael Atantya
ADVERTISEMENT
SKCK adalah salah satu persyaratan dokumen dalam melamar kerja. Syarat membuat SKCK, perlu diketahui bagi pelamar yang hendak mengirimkan surat lamaran ke perusahaan swasta maupun pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Pramugari Guidebook, I Ketut Ari Guna (2018:112), SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang.

Syarat Membuat SKCK dan Biayanya 2024

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Sumber Unsplash/Madrosah Sunnah
Pemohon SKCK tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga Warga Negara Asing (WNA) yang berkepentingan. Syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA adalah sebagai berikut.

1. WNI

Bagi WNI, sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain.

2. WNA

Adapun syarat pembuatan SKCK bagi WNA sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Adapun biaya yang harus disiapkan untuk membuat SKCK adalah sebanyak Rp30.000 bagi WNI, dan Rp60.000 bagi WNA. Tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SKCK secara online maupun offline.
Selain jumlah tersebut, terdapat biaya lain yang harus dikeluarkan untuk pembayaran perekaman sidik jari sebesar Rp10.000. Seluruh pembayaran dapat dilakukan melalui loket, ataupun transfer menggunakan Bank BRI.

Cara Pembuatan SKCK

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK Sumber Unsplash/Andika Febrian
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline dengan langkah berikut ini.

1. Online

Cara membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. Offline

Cara membuat SKCK secara offine adalah sebagai berikut.
Demikian perbedaan syarat membuat SKCK bagi WNI dan WNA. Selain persyaratan, biaya yang dikenakan untuk WNI juga berbeda dari WNA.(DK)