Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pindah KK Antar Kabupaten dan Tata Cara yang Harus Diketahui
3 Juli 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat pindah KK antar kabupaten dan tata caranya penting diketahui oleh masyarakat. Hal ini berguna bagi masyarakat yang sudah atau berencana pindah tempat tinggal. Pindah KK harus dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam urusan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KK atau Kartu Keluarga diperlukan untuk pencatatan bagi negara. Oleh sebab itu, masyarakat harus mengurus pemindahan KK sesegera mungkin.
Syarat Pindah KK Antar Kabupaten yang Harus Diketahui
Masyarakat yang telah atau akan pindah tempat tinggal perlu mengurus sejumlah dokumen, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). Mengutip dari What is Public Service?, Rizkiyah, dkk (2023:52), KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga.
KK harus dimiliki oleh setiap keluarga. Setiap ada perubahan yang berhubungan dengan mutasi data dan mutasi biodata wajib dilaporkan kepada lurah. Setelah itu, Kartu Keluarga baru akan diterbitkan. Apa saja syarat pindah KK antar kabupaten? Berikut syaratnya.
1. Syarat Pindah KK Karena Menikah
ADVERTISEMENT
2. Syarat Pindah KK Karena Cerai
Tata Cara Pindah KK
Setelah mengetahui syarat pindah Kartu keluarga, masyarakat juga perlu memahami tata caranya. Berikut adalah tata cara pindah KK untuk acuan.
ADVERTISEMENT
Syarat pindah KK antar kabupaten dan tata caranya tersebut bisa dijadikan acuan bagi yang perlu mengurus dokumen ini. Semoga bermanfaat. (KRIS)