Konten dari Pengguna

Syarat-Syarat Pemasangan Bidai yang Sesuai Prosedur Penanganan Patah Tulang

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Januari 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat-syarat pemasangan bidai adalah, sumber: unsplashHarilieRathiel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat-syarat pemasangan bidai adalah, sumber: unsplashHarilieRathiel
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat pemasangan bidai adalah informasi yang perlu diketahui untuk menangani patah tulang. Pembidaian merupakan pertolongan pertama pada kasus trauma yang bertujuan merawat bagian tubuh yang tidak bisa digerakkan di lokasi tempat-tempat terjadinya trauma.
ADVERTISEMENT
Bidai merupakan alat yang terbuat dari logam, kayu, atau bahan lain yang kuat, tetapi ringan untuk imobilisasi tulang yang patah. Memahami syarat pemasangan alat tersebut sangat penting agar dapat meringankan sakit korban.

Syarat-Syarat Pemasangan Bidai

Ilustrasi Syarat-syarat pemasangan bidai adalah, sumber: unsplash/SincerelyMedia
Mengutip Buku Ajar Ketrampilan Keperawatan Medikal Bedah, Anik Inayati, dkk (2023), prinsip bidai adalah menggunakan pendekatan melalui dua sendi yang berada di daerah proksimal dan distal yang mengalami kecelakaan. Syarat-syarat pemasangan bidai adalah sebagai berikut:

Tujuan Pemasangan Bidai

Ilustrasi Syarat-syarat pemasangan bidai adalah, sumber: unsplash/TerryShultz
Pemasangan bidai memiliki beberapa tujuan, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Prosedur Pemasangan Bidai

Ilustrasi Syarat-syarat pemasangan bidai adalah, sumber: unsplash/LuannHunt
Pemasangan Bidai tidak boleh dilakukan asal-asalan karena ada prosedur yang perlu diikuti. Adapun prosedur tersebut yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat pemasangan bidai adalah hal yang perlu diperhatikan oleh tenaga kesehatan yang bertugas menangani patah tulang. dengan penanganan yang tepat, rasa sakit bisa diminimalkan dan pasien bisa segera sembuh. (DLA)