Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tanggal Gajian PNS dan Besaran yang Didapatkan untuk Tahun 2024
29 Agustus 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran CPNS 2024 sudah berlangsung. Banyak orang bertanya tentang serba-serbi PNS. Salah satunya adalah tanggal gajian PNS tanggal berapa?
ADVERTISEMENT
Selain itu, besaran gaji yang didapatkan juga sering membuat penasar. Hal ini tak terlepas dari banyaknya masyarakat Indonesia yang ingin menjadi seorang PNS. Sebab, menjadi seorang PNS memberikan jaminan hingga hari tua bahkan setelah pensiun.
Gajian PNS Tanggal Berapa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah Pasal 7, dijelaskan bahwa gaji akan diberikan pada hari pertama setiap bulan.
Artinya, jawaban dari pertanyaan gajian PNS tanggal berapa adalah pada setiap tanggal 1 setiap bulannya. Namun, jika pada tanggal 1 merupakan hari libur atau tanggal merah, maka gaji akan diberikan pada tanggal berikutnya di hari kerja.
ADVERTISEMENT
Meski tanggal gajian didapatkan pada tanggal 1 setiap bulannya, berbeda halnya dengan tunjangan. Sebab, setiap instansi memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing.
Besaran Gaji PNS 2024
Pada tanggal 26 Januari kemarin, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS . Besaran gaji yang didapatkan yang dikutip dari laman bkn.go.id yakni:
1. Golongan I
2. Golongan II
3. Golongan III
4. Golongan IV
ADVERTISEMENT
Itulah informasi tentang gajian PNS tanggal berapa dan besaran yang didapatkan berdasarkan peraturan terbaru untuk tahun 2024. Setelah mengetahuinya, tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi PNS?(MZM)