Konten dari Pengguna

Tata Cara dan Syarat Pengajuan Cerai Online

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 April 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 28 Agustus 2024 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat pengajuan cerai online, Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pengajuan cerai online, Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Pernikahan, terutama dalam Pasal 38, disebutkan perkawinan dapat putus karena; kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Perceraian adalah satu sebab putusnya pernikahan. Sedangkan dalam agama Islam dikatakan bahwa Allah Swt membenci suatu perceraian. Jika terpaksa bercerai, bagaimana syarat pengajuan cerai online yang harus dilakukan penggugat?
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah sakral bagi seorang laki-laki dan perempuan yang telah memutuskan untuk setia sehidup semati dalam perjanjian di hadapan penghulu, wali nikah, dan saksi-saksinya. Sayangnya kesakralan itu terkadang tak dapat selamanya.
Banyak pasangan suami istri yang merasakan ketidakcocokan setelah menjalani pernikahan itu. Perbedaan prinsip, perdebatan yang tak kunjung ditemukan solusinya, menyebabkan pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai. Putus hubungan sebagai suami istri.

Syarat Pengajuan Cerai Online yang Perlu Diketahui Penggugat

Ilustrasi syarat pengajuan cerai online, Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Tata cara dan syarat pengajuan cerai online berbeda-beda di setiap agama yang dianut oleh pasangan suami istri. Namun, secara garis besar, pengajuan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, karena pernikahan telah dicatatkan di Pencatatan Sipil Negara.
Karena itulah, penggugat perceraian harus tahu tata cara pengajuan cerai di pengadilan agama berdasarkan agama yang dianutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Rocky Marbun, SH, MH (2011:177), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah menentukan secara implist maupun eksplisit, syarat-syarat pengajuan cerai ke pengadilan. Pengajuan gugat cerai bisa dilakukan dengan advokad atau pengacara, mengajukan sendiri, atau menggunakan kuasa hukum insidentil.
Pendaftaran gugatan perceraian bisa diajukan dengan 2 cara, yaitu:

Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian

ADVERTISEMENT
Terkait saksi-saksi, harus orang yang sudah dewasa, saksi harus mengetahui hal yang berkaitan dengan pengajuan cerai, dan saksi berasal dari keluarga, teman atau orang yang tinggal bersama (satu rumah).
Karena akan dilakukan secara online, seluruh dokumen persyaratan (kecuali saksi) diajukan atau diunduh ke aplikasi e-Court, layanan untuk pengguna yang ingin mendaftarkan kasus (termasuk perceraian) secara online. Aplikasi e-Court ini, diresmikan oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2020 lalu. Pada aplikasi ini juga bisa diketahui besaran biaya dan metode pembayaran untuk kasus yang didaftarkan secara online.
Selain itu, jadwal pemanggilan dan persidangan akan diinfokan oleh e-Court dengan mengirimkan email atau surat elektronik.

Pemohon atau Penggugat Cerai

Dalam Pasal 132 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dikutip dari badilag.mahkamahagung.go.id, yang berhak mengajukan gugat ceraiadalah istri, bisa diri sendiri atau melalui kuasa hukumnya, kepada suami (tergugat). Gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Misalnya, jika istri tinggal di Jakarta, maka gugatan dimasukkan ke Pengadilan Agama yang berlokasi di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT

Tata Cara Pengajuan Cerai oleh Istri

Jika pernikahan sudah tak dapat dipertahankan, perceraian kemungkinan adalah Solusi bagi pasangan yang menikah. Dengan memahami syarat pengajuan cerai online, perceraian akan terjadi dengan baik-baik, tanpa masalah.(IJS)