Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Tanda Tangan di atas Meterai yang Sah sesuai Aturan
6 September 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses penandatangan dokumen yang terdapat meterai di dalamnya tentu sedikit berbeda. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui tata cara tanda tangan di atas meterai yang sah.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, seseorang dapat terhindar dari kesalahan ketika melakukan tanda tangan. Terutama pada dokumen.
Tata Cara Tanda Tangan di Atas Meterai yang Sah
Mengutup dari buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis, Dadang Sukandar dan Zulfa Simatur (2017:56), dalam kontrak, penggunaan meterai tempel dilakukan dengan cara merekatkan seluruh benda meterai secara utuh dan tidak rusak di atas dokumen kontrak, yaitu di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
Adapun tata cara tanda tangan di atas meterai yang sah untuk disimak dan diperhatikan adalah sebagai berikut.
1. Mempersiapkan Dokumen
Hal yang paling utama dalam melakukan tanda tangan di atas meterai yang benar adalah terkait dengan kesiapan dokumen yang akan ditandatangani. Artinya, dokumen yang tersusun baik sangat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan seseorang atau lembaga dalam kerja sama atau perjanjian.
ADVERTISEMENT
Jadi, pastikan dokumen tercetak sesuai format yang ditentukan menggunakan kertas yang bersih dan tidak kusut.
2. Menempelkan Meterai
Sejak bulan Januari 2021, pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk menggunakan meterai 10.000. Jadi, meterai 6.000 dan 3.000 sudah tidak berlaku.
Oleh karena itu, usahakan untuk tetap menggunakan meterai 10.000 sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian perhatikan juga bahwa kini seseorang tidak boleh menggunakan meterai yang sama berulang untuk dokumen yang berbeda.
Saat ini pengguna juga dapat memakai e-meterai yang tidak perlu dicetak kembali. Tentunya validitas dan keabsahannya tetap sama.
3. Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai
Sebenarnya, pembubuhan tanda tangan di atas meterai telah tercantum dalam Undang-Undang Bea Meterai Pasal 7 Ayat (5). Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai arahan tata letak yang benar dan sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
Jadi, goresan atau simbol tanda tangan harus dibubuhkan sebagai dia atas dokumen dan sebagian lainnya di atas meterai.
Baca Juga: Cara Tanda Tangan di Word dengan Mudah
Itulah penjelasan mengenai tata cara tanda tangan di atas meterai yang sah dan juga benar. (Anne)